Terungkap, Pekerjaan Pembangunan Rusun Paramedis Bolmong Ada Vendor Yang Belum Dibayar

    Terungkap, Pekerjaan Pembangunan Rusun Paramedis Bolmong Ada Vendor Yang Belum Dibayar
    Bangunan Rusun Paramedis Bolmong sentara dikerjakan

    MANADO - Nasib tak mengenakan dialami oleh salah satu Mandor yang turut mengerjakan proyek pembangunan Rusun Paramedis Bolmong di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

    Dimana Seger ST, sang mandor yang juga penyedia scaftholding mengatakan bahwa dirinya belum dibayar oleh pihak PT. Bima Karya Mandiri Sejahtera sebagai perusahaan pelaksana pembangunan Rusun Paramedis di Bolmong tersebut.

    "Masih ada ratusan juta lagi yang belum dibayar oleh pihak perusahaan, padahal kami sudah melaksanakan tanggung jawab kami, " ucap Seger kepada wartawan, Selasa (24/08/2021).

    Diterangkan oleh Seger, bahwa biaya yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan adalah gaji mandor dan sewa scaftholding yang totalnya hingga 250 juta 

    Lebih lanjut diterangkan oleh Seger, bahwa akibat belum dibayarkan haknya tersebut, maka dirinya mengalami kesulitan, karena dirinya juga memiliki kewajiban yang harus diselesaikan terhadap pihak lain.

    Pihak perusahaan sendiri ketika dikonfirmasi pada hari Rabu (25/08/2021)lewat salah satu pimpinannya bernama Purwanto melalui nomor wa 08214548xxxx belum memberi tanggapan.

    Upaya konfirmasi ke Kasatker Penyediaan Perumahan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi 1, Recky Lahope melalui no wa 08135631xxx belum memberi tanggapan, disambangi di kantornya oleh Satpam dikatakan belum melayani tamu dikarenakan PPKM, Rabu(24/08/2021).

    Diketahui bahwa pihak PT. Bima Karya Mandiri Sejahtera adalah perusahaan pelaksana pembangunan Rusun Paramedis di Kabupaten Bolaang Mongondow dengan nilai Rp.19.288.000.000 dengan konsultan pengawas PT.Gapssary Mitra Kreasin dengan sumber dana APBN.

    Proyek ini juga mendapat pendampingan secara hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, hal itu disampaikan oleh La Haja salah satu jaksa di Kejati Sulut kepada wartawan, Jumat (26/08/2021).

    Diterangkan oleh Lahaja SH, dirinya telah mengetahui adanya informasi salah sat vendor yang belum menerima haknya, namun pihaknya tidak berwenang untuk masuk kedalam permasalahan tersebut, karena kewenangan Kejaksaan dalam proyek tersebut adalah untuk memastikan bahwa pekerjaan tersebut terlaksana sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu tepat sasaran, tepat mutu serta tepat waktu.

    Lahaja SH juga mengatakan sebelumnya juga pernah terjadi permasalahan serupa, dan pihaknya hanya bisa menyarankan agar segera diselesaikan. 

    Seger, ST juga mengatakan sebagai vendor dirinya sudah menghubungi pihak perusahaan bernama Purwanto, namun tidak ada tanggapan, bahkan diirnya juga sudah mengirim tagihan secara tertulis lewat kantor pos dan sudah dikirim ke kantor PT. Bima Karya Mandiri Sejahtera dengan harapan agar pihak direksi dapat mengetahui apa yang terjadi di lapangan, sehingga apa yang menjadi haknya dapat segera diselesaikan oleh pihak perusahaan.(Steven)

    Manado
    Steven

    Steven

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Sulut Lepasliarkan Anak Burung Maleo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Pemda Mimika Dan Kelompok Tani Binaan Buka Lahan Persawahan Guna Mensukseskan Program Pompanisasi
    Indonesia-Vietnam Sepakat Kerjasama Dalam Kejar Buronan Kedua Negara
    Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
    Semangat Gotong Royong, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Bersama Warga Kerja Bakti Bangun Sekolah Taman Kanak-Kanak
    Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

    Ikuti Kami